PENGERTIAN DAN SYARAT MUZAKKI DAN HUKUM ZAKAT BAGI ANAK KECIL DAN ORANG GILA
APA YANG KALIAN KETAHUI TENTANG MUZAKKI ITU ?
MUZAKKI adalah orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul.
Seseorang terkena kewajiban membayar zakat jika memenuhi kriteria berikut ini.
1. Beragama Islam
Kewajiban zakat hanya diwajibkan kepada orang Islam. Hadits Rasulullah SAW menyatakan, “Abu Bakar Shidiq berkata, ‘inilah sedekah (zakat) yang diwajibkan oleh Rasulullah kepada kaum Muslim.” (HR Bukhari).
2. Merdeka
Kewajiban membayar zakat hanya diwajibkan kepada orang-orang yang merdeka. Hamba sahaya tidak dikenai kewajiban berzakat.
3. Dimiliki secara sempurna
Harta benda yang wajib dibayarkan zakatnya adalah harta benda yang dimiliki secara sempurna oleh seorang Muslim.
4. Mencapai nishab
Seorang Muslim wajib membayar zakat jika harta yang dimilikinya telah mencapai nishab. Nishab zakat harta berbeda-beda, tergantung jenis harta bendanya.
5. Telah haul
Harta benda wajib dikeluarkan zakatnya jika telah dimiliki selama satu tahun penuh. Hadits Rasulullah menyatakan, “Abdullah ibnu Umar berkata, ‘Rasulullah SAW bersabda ‘Tidak ada zakat pada harta seseorang yang belum sampai satu tahun dimilikinya.” (HR Daruquthni).
ORANG BAGAIMANA ZAKAT BAGI ANAK KECIL DAN ORANG GILA ?
Para ulama berbeda pendapat tentang harta anak- anak dan orang gila, ada yang berpendapat tidak wajib, dan ada yang sebaliknya. Beberapa ulama seperti Abu Ja'far al-Baqir, Hasan, Mujahid dan lain-lain berpendapat bahwa harta anak-anak dan orang gila tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Mereka beralasan:" Pertama, zakat adalah ibadah mahdhah seperti salat, dan ibadah ini perlu niat, yang tidak dipunyai oleh anak-anak atau orang gila, dan kalaupun mereka bisa melakukannya, tidaklah dianggap. Karena itu, ibadat tidak wajib atas mereka, dan mereka tidak dikhithab dengannya.
Kedua, alasan di atas, menurut mereka didukung oleh hadis rufi'al qalam 'an tsalaatsattin: 'anish shabiyyi hatta yablugha, 'anin naa'imi hatta yastayqazha, wa 'anil majnuuni hattayfiiqa. Terangkatnya pena berarti bebas dari tuntutan hukum, karena hukumnya hanya dibebankan kepada orang yang memahami maksud hukum, sedangkan tiga golongan yang disebutkan dalam hadis tidak memahami maksud tersebut.
Ketiga, dalil lain menurut mereka adalah firman Allah dalam QS. 9:103. Di sini dijelaskan bahwa tujuan dari perintah pemungutan zakat itu adalah untuk membersihkan dan mensucikan dari dosa, sedangkan anak- anak dan orang gila tidak berdosa. Karena itu, tentu mereka tiak termasuk dalam tuntutan ayat ini.
Keempat, selain itu, kemashlahatan yang menjadi perhatian Islam dalam setiap penetapan hukumnya, menurut mereka tidak akan tercapai dengan mewajibkan zakat kepada harta mereka ini, karena ketidak- mampuan mereka mengelola harta, maka penarikan zakat dari tahun ketahun dikhawatirkan akan menghabiskan harta mereka dan menyebab- kan mereka miskin.
Sementara itu Jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in dan orang yang sesudah mereka berpendapat bahwa harta anak-anak dan orang gila wajib dikeluarkan zakatnya. Alasan mereka adalah:
(1) Nash ayat dan hadis yang mewajibkan zakat bersifat umum, yang mencakup pada semua harta orang kaya, tanpa mengecualikan anak-anak dan orang gila.
(2) Hadis riwayat Syafi'i dari Yusuf bin Mahak bahwa Rasululullah bersabda: "Terimalah/Ambillah oleh kalian zakat dari harta seorang anak yatim (yang kaya), atau harta kekayaan anak-anak yatim yang tidak mengakibatkan harta itu habis.
(3) Selain itu mereka beralasan dengan tindakan para sahabat, seperti Umar, Ali, Abdullah bin Umar, Aisyah dan Jabir bin Abdullah yang mewajibkan zakat atas kekayaan anak-anak.
(4) Kemudian mereka juga melihat dari sisi makna dari diwajibkannya zakat, yang menurut mereka adalah untuk membantu orang yang membutuhkan di samping untuk mensyukuri nikmat Allah, karena itu anak-anak dan orang gila, bila memang kaya tidak terlepas dari kewajiban zakat ini.
SUMBER :
Lembaga Amil Zakat Gema Indonesia Sejahtera. 2018. Bekasi
Yusuf Qardhawi, Fiqhu al-zakah. Beirut: Muassasah al -Risaalah, 1420H/1999