Mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Dalam Al-Qur'an, Seperti yang dijelaskan dalam al-qur'an yang artinya:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. "(QS. At-Taubah: 60).

Allah SWT menyebut delapan golongan mustahik, yaitu:

1. Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.



2. Miskin, yaitu orang yang memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak.

3. Amil, yaitu lembaga atau perorangan yang mengelola zakat.

4. Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memantapkan keislamannya.

5. Riqab, yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, yaitu orang yang memiliki hutang yang tidak mampu dibayarnya.

7. Fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti para mujahidin, dai, dan pendidik

8. Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan untuk melanjutkan perjalanannya.

Pembagian mustahik tersebut didasarkan pada kebutuhan dan kemampuan masing-masing orang. Fakir dan miskin adalah golongan mustahik yang paling utama untuk menerima zakat, karena merekalah yang paling membutuhkan bantuan. Amil zakat juga berhak menerima zakat, karena mereka telah bekerja untuk mengelola zakat. Muallaf, riqab, gharimin, dan fisabilillah juga berhak menerima zakat, karena mereka membutuhkan bantuan untuk mencapai tujuan mulia. Ibnu sabil berhak menerima zakat, karena mereka membutuhkan bantuan untuk melanjutkan perjalanannya.

Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa penguasa boleh menentukan penerima zakat kepada satu golongan atau lebih, apabila situasi atau kondisinya menuntut demikian. Sementara itu, pendapat Imam Syafi'i zakat tidak dibolehkan hanya diberikan kepada golongan tertentu, melainkan merata pada delapan golongan di atas.

Penerapan pembagian mustahik saat ini di Indonesia dilakukan oleh lembaga-lembaga zakat, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Lembaga-lembaga zakat tersebut melakukan pendataan dan seleksi penerima zakat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah beberapa contoh penerapan pembagian mustahik di Indonesia:

1. BAZNAS menyalurkan zakat kepada fakir dan miskin melalui program bantuan pangan, bantuan pendidikan, dan bantuan kesehatan.

2. LAZ menyalurkan zakat kepada muallaf melalui program pembinaan dan pendampingan.

3. LAZ menyalurkan zakat kepada riqab melalui program penebusan budak.

4. LAZ menyalurkan zakat kepada gharimin melalui program bantuan modal usaha.

5. LAZ menyalurkan zakat kepada fisabilillah melalui program pembangunan masjid, madrasah, dan lembaga pendidikan Islam lainnya.

6. LAZ menyalurkan zakat kepada ibnu sabil melalui program bantuan transportasi.


sumber : jurnal ekonomi dan perbankan syariah, eka tri wahyuni dan aprina chintya, 2017.

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN DAN SYARAT MUZAKKI DAN HUKUM ZAKAT BAGI ANAK KECIL DAN ORANG GILA